Game Slot Apk Hijau Adalah Judi Apa Ya Dalam Islam

Game Slot Apk Hijau Adalah Judi Apa Ya Dalam Islam

Hukum Game Slot dalam Agama Islam

Game slot sejatinya adalah salah satu jenis permainan dalam judi online. Pemain akan dihadapkan dengan mesin slot, dengan tuas yang bisa ditarik untuk memutar gulungan berisikan gambar atau simbol.

Lantaran termasuk dalam judi online, permainan game slot tentu melibatkan unsur taruhan, keberuntungan, dan hadiah. Dalam Islam, praktik perjudian telah disinggung dalam firman Allah Swt. melalui ayat berikut ini:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Dilansir dari NU Online, ayat di atas sejatinya belum secara tegas mengharamkan praktik perjudian. Allah Swt. sebatas memberi peringatan bahwa berjudi lebih banyak mudharatnnya daripada memberi keuntungan.

Akan tetapi, saat kondisi sosial masyarakat telah berangsur-angsur memahami bahaya judi, Allah Swt. lantas menurunkan ayat berikutnya. Ayat ini secara tegas mengharamkan praktik perjudian.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Merujuk pada ayat di atas, beberapa hal telah cukup jelas menjadi alasan di balik adanya pelarangan berjudi. Praktik tersebut dapat menyebabkan banyak pihak merugi, melalaikan seseorang dari kewaijabannya kepada Allah Swt, menimbulkan permusuhan, dan merusak keharmonisan dengan keluarga, tetangga, atau masyarakat.

Bahaya Bermain Judi Online

Islam telah tegas mengharamkan praktik perjudian, yang dapat mencakup judi online. Dampak judi online tak hanya terasa di kalangan pelaku sendiri. Lebih dari itu, bermain judi online juga akan menimbulkan bahaya secara lebih jauh.

Berikut ini bahaya dari bermain judi online:

- Meningkatkan risiko bunuh diri akibat kecanduan.

- Menyebabkan kemerosotan ekonomi.

- Memperbesar risiko stres dan depresi.

- Memicu orang melakukan tindakan kriminal atau membahayakan demi tujuan tertentu.

- Keamanan data pribadi akan terancam.

- Kemandegan di sektor pendidikan jika pelaku judi online putus sekolah akibat kecanduan.

- Memicu orang menghalalkan segala cara untuk memperoleh modal bermain judi online.

tirto.id - Sosial budaya

Kontributor: Ahmad YasinPenulis: Ahmad YasinEditor: Yulaika Ramadhani

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Dampak Negatif Bermain Judi

Bermain judi tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)

Pengertian Judi dalam Islam

Judi, atau “maisir” dalam bahasa Arab, adalah aktivitas pertaruhan di mana seseorang mempertaruhkan harta atau barang dengan harapan memperoleh keuntungan tanpa usaha yang sah. Praktik ini sering kali melibatkan permainan seperti dadu, kartu, atau taruhan lainnya yang hasilnya tidak dapat diprediksi.

Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.

Hadis Nabi tentang Judi

Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keharaman judi. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!” (HR. Al-Bukhari, no. 4860; Muslim, no. 1647)

Hadis ini menekankan bahwa ajakan untuk berjudi harus dihindari, dan sebagai gantinya, disarankan untuk bersedekah.

Panduan bagi Umat Islam

Untuk menjaga diri dari praktik perjudian, umat Islam disarankan untuk:

Bermain judi adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dampak negatifnya tidak hanya merusak moral dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekonomi. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menjauhi praktik perjudian dan mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berada di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kemenkominfo baru-baru ini sedang ramai dibicarakan karena diduga menyetujui beberapa aplikasi judi via daring atau online. Meski begitu, Menkominfo Johnny G Plate membantah kecolongan atas terdaftarnya situs judi online dan menyebut aplikasi itu hanya game tanpa perjudian.

Namun sebenarnya bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang bermain game judi online? Bagaimana jika game judi itu hanya untuk permainan kartu saja, tanpa mempertaruhkan uang?

Mantan Mufti Yordania, Dr. Nuh Ali Salman mengatakan, terkait permainan judi online ini memang ada dua bentuk, yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang. Adapun game judi online dengan uang telah jelas keharamannya dan dilarang dalam agama Islam.

"Ini (game judi online dengan uang) tidak dapat dipungkiri adalah haram bagi seluruh umat Muslim," katanya dilansir dari Al Iftaa.

Menurutnya, terkait ini sudah jelas larangannya dalam Alquran, seperti termaktub dalam ayat berikut:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Adapun game judi online yang yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, katanya, tetap dilarang dalam Islam. Dr. Nuh Ali Salman menjelaskan, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik.

"Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," terangnya.

وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ

Artinya: "dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka..," (QS. Asy-Syura:15).

Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

tirto.id - Judi online telah menjadi suatu fenomena yang merebak di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Selain itu, dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari permainan tersebut membuat judi online tengah dalam sorotan.

Divisi Humas Polri menyebut bahwa kasus judi online pada 2024 berada di angka 792 kasus. Jumlah tersebut masih relatif banyak, meski terjadi penurunan 404 kasus dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.196 kasus.

Sementara itu, per Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah memblokir 2 juta akun judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan tindakan serupa, tepatnya memblokir 4.921 rekening bank sepanjang tahun 2024.

Indonesia memiliki beberapa regulasi yang digunakan untuk menangani judi online. Ini bisa dicek lewat Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perjudian secara umum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mencakup kasus judi online. Pasal 27 ayat 2 dengan tegas melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektroknik yang mengandung muatan perjudian. Adapun Pasal 45 ayat 2 mengatur sanksi bagi para pelanggar.

Lantas, bagaimana hukum judi online dalam agama Islam? Apakah bermain game slot juga diatur dalam hukum Islam?

Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Judi

Allah SWT secara tegas mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian digolongkan sebagai perbuatan syaitan yang harus dijauhi oleh umat Islam.